BAB
8
KONTRIBUSI
AGAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA
A.
PENGERTIAN
POLITIK
Istilah politik pertama kali
dikenal Plato dalam buku Politeia sekaligus dikenal dengan republik. Kemudian
muncul karya Aristoteles juga berjudul Politeia. Kedua karya ini sebagai
pangkal pemikiran politik yang berkembang. Dengan demikian dalam konsep
tersebut terkandung berbagai unsur, seperti lembaga yang menjalankan aktivitas
pemerintahan, masyarakat yang sebagai pihak berkepentingan, kebijaksanaan dan
hukum-hukum yang menjadi sarana pengaturan masyarakat dan cita-cita yang hendak
dicapai.
Deliar Noer menjelaskan politik
adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang
bermaksud untuk memengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu
macam bentuk susunan masyarakat.
Selain itu dalam politik islam,
politik ini identik dengan siyasah yang secara kebahasaan artinya mengatur.
Fikih siyasah adalah aspek ajaran islam yang mengatur sistem kekuasaan dan
pemerintahan suatu negara, dan kebijaksanaan suatu negara terhadap negara lain.
Selain itu dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam
menghadapi atau menangani masalah.
1.
Pengertian
Politik dalam Islam
Pendapat pertama adalah islam
merupakan suatu agama yang serba lengkap yang di dalamnya terdapat sistem
ketatanegaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau fikih
siyasah merupakan bagian integral dalam ajaran islam.
Pendapat kedua, islam adalah agama
dalam pengertian barat (sekuler) artinya agama tidak ada hubungannnya dengan
urusan kenegaraan atau sistem pemerintahan. Menurut Nabi Muhammmad SAW.
hanyalah rasul seperti rasul lain mempunyai misi menyiarkan agama bukan sebagai pemimpin dalam mengatur
negara.
Pendapat ketiga, menyatakan menolak
bahwa islam adalah agama yang serba
lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem
kenegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat
yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian
bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat
seperangkat tata nilai etika dalam kehidupan bernegara.
2.
Prisip
Dasar Politik Islam ( Siyasah )
Objek pembahasan sistem politik
islam meliputi:
a. Siyasah
Dusturiyah (fikih modern disebut dengan hukum tatanegara)
b. Siayasah
Dauliyah (hukum internasional dalam islam)
c. Siyasah
Maliyah (hukum yang mengatur pemasukan pengelolahan dan penegluaran uang milik
negara).
Siyasah dusturiyah, secara global
membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di negara
itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan
rakyat itu sendiri.
Sedangkan siyasah dauliyah
meliputi:
a. Kesatuan
umat islam
b. Keadilan
c. Persamaan
d. Kehormatan
manusia
e. Toleransi
f. Kerjasama
kemanusiaan
g. Kebebasan,
kemerdekaan
Sedangkan siyasah maliyah meliputi:
a. Prinsip-prinsip
kepemilikan harta
b. Tanggung
jawab sosial yang kokoh, terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan
sebaliknya
c. Zakat
berupa hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah
d. Kharoj
(pajak)
e. Harta
peninggalan dari oran yang yang tidak meninggalkan ahli waris
f. Jizyah
(harta temuan)
g. Ghonimah
(harta rampasan perang)
h. Bea
cukai barang impor
i. Eksploitasi
sumber daya alam yang berwawasan lingkungan
B.
HUBUNGAN
PEMELUK AGAMA DENGAN POLITIK
Dalam perkembangan pemikiran
pemeluk agama dalam hubungannya dengan politik selalu menjadi topik
perbincangan yang menarik, baik oleh golongan yang berpegang teguh kepada
ajaran agama maupun oleh golongan sekuler. Aktualisasi dipengaruhi dua faktor
internal yaitu kecenderungan, corak pemahaman dan penafsiran terhadap doktrin.
Kedua yaitu eksternal yang melibatkan sejarah, etnik, budaya dan juga faktor
politik.
Pencarian konsep tentang negara
oleh para ulama dalam hal politik mengandung dua maksud yaitu :
1.
Untuk memenuhi identitas
islam tentang negara (menekankan aspek teoritis dan formal), yaiu mencoba
menjawab, “ bagaimana bentuk negara dalam islam”, pendekatan ini bertolak dari
asumsi bahwa islam memiliki konsep teretntu tentang negara.
2.
Untuk melakukan
ideaalisasi dari perspektif islam terhadap proses penyelenggaraan negara
(menekan aspek praktis dan subtansi). Pendekatan ini didasarkan pada anggapan
bahwa islam tidak membawa konsep tertentu tentang negara tetapi hanya
menawarkan prinsip dasar berupa etika dan moral.
C.
KONTRIBUSI
UMAT ISLAM DALAM PERPOLTIKAN NASIONAL
Islam sebagai agama yang mencakup
persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup
signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama ditandai munculnya
partai-partai yang berasaskan islam serta partai nasionalis yang berbasis umat
islam. Kedua ditandai dengan sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan
umat islam terhadap keutuhan negara. NKRI sejak proses kemerdekaan, masa-masa
mempertahankan kemerdekaan, masa pembanguanan hingga sekarang masa reformasi.
Islam telah menyumbang banyak pada
Indonesia menurut Kuntowijoyo, Islam membenuk CIVIC CULTURE (budaya bernegara),
nasional solidarity, ideologi jihad dan kontrol sosial.
BAB 9
AGAMA DAN HUKUM
A.
PENGERTIAN
HUKUM ISLAM
1.
Hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya disebut kaidah hukum ibadah
2.
Hubungan yang mengatur
seorang manusia dengan manusia lainnya, satu kelompok dengan kelompok lainnya
disebut dengan kaidah hukum muamalah
3.
Hukum yang mengatur
antara manusia dengan lingkungan hidupnya disebut kaidah hukum sunnatullah yang
biasa disebut dengan natural law.
Dalam bahasa Indonesia istilah
syari’at islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’. Syari’at merupakan
lanadasn fikih dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang
syari’at. Pada prinsipnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam
Al-Qur’an dan sunnah (hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang
lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan
dalam islam.
B.
RUANG
LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum islam bai dalam pengertian
syari’ah maupun fikih dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu ibadah muamalah.
Ibadah adalah aktivitas seorang mukmin yang bersifat vertikal (hubungan manusia
dengan Tuhannya). Secara ritual yang tata cara pelaksanaannya telah diatur
dengan rinci oleh Allah dan Rasulnya yaitu shalat, zakat dan haji.
Adapun muamalat adalah ketetapan
–ketetapan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas
pada aturan-aturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara rinci sebagai
ibadah. Oleh karena itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad
manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Bidang-bidang hukum
islam disusun menurut sistematika hukum muamalah dalam arti luas yaitu:
1.
Munakahat : hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta
akibat-akibatnya.
2.
Waratsah yang
berhubungan dengan pewaris.
3.
Muamalat : yang
berhubungan dengan kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam perseroan.
4.
Jinayat: mengenai
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud,
qishash maupun ta’zir.
5.
Al-ahkam
as-sulthaniyyah : hukum-hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
kepala negara, pemerintahan baik pemerintah pusat maupu pemerintah daerah,
pajak.
6.
Siyar : hukum yang
mengatur urusan perang dan damai tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara
lain.
7.
Muhashanat : mengatur
tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
C.
TUJUAN
HUKUM ISLAM
Tujuan hukum islam secara umum
adalah darul manfaasidiwa jalbul mashaalihi (mendegah terjadinya kerusakaan dan
mendatangkan kemaslahatan. Menurut Abu Ishaq As-Sathibi ada lima tujuan hukum
islam (maqashid al-khamsah), yaitu :
1.
Memelihara agama: agama
adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia agar martabatnya dapat
terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. (
Q.S. Al-Baqoroh: 256 ).
2.
Memelihara jiwa: hukum
islam melindungi dan wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya.
3.
Memelihara akal:
manusia wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting
dalam kehidupan.
4.
Memelihara keturunan:
keturunan yang sangat penting menentukan hidup harus melalui perkawinan yang
sah agar tidak melakukan perbuatan zina.
5.
Memelihara harta:
setiap manusia mempunyai hak mempertahankan kelangsungan hidup, mempunyai hak
memperoleh harta benda dengan cara yang halal.
Jadi, hukum islam ditetapkan oleh
Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat
primer, sekunder maupun tersier (dloruri,haaji, dan tahsini).
D.
KONTRIBUSI
PEMIKIRAN PEMELUK AGAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Hubungan agama, hukum dan negara
biasa disebut dengan teori “Lingkaran Konsentris”, negara dan hukum memiliki
hubungan yang erat, meskipun eksistensi hukum tidka selalu ditentukan oleh
negara, bahkan amat bertentangan bila perumusan suatu peraturan perundang-undangan
itu atau hukum dibuat oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan politik,
pemikiran dalam ajaran agama, negara dan hukum sangat erat kaitannnya dengan agama. Negara RI pada zaman
dahulu, kini dan mungkin yang akan datang, yaitu mempunyai pemahaman baik
negara, maupun hukum telah dipisahkan dari agama.
|
|||||
Teori
lingkaran konsentris di atas, tampak perbedaan konsep pemikiran pemeluk agama
dengan konsep pemikiran nonagama mengenai demokrasi. Konsep pemikiran pemeluk
agama tampak hubungan komponen agama, hukm dan negara sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dicerai pisahkan, sedangkan konsep pemikiran nonagama atau
yang terjadi saat ini yaitu komponen agama atau nilai-nilai transendetal dari
agama sudah dikeluarkan sehingga yang tampak adalah komponen hukum yang tidak
dapat dipisahkan dari komponen negara.
Sebaliknya,
bila memisahkan agama dengan hukum dan negara atau hanya melaksanakan hak asasi
manusia dan mengesampingkan hak Tuhan dan hak makhluk lainnya, maka sampai
akhir zaman di NKRI tidak akan terimplementasi keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Yang ada adalah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan silih
berganti yang tidak akan pernah mencapai tujuan akhir pembangunan, dan yang
menjadi kenyataan yaitu mempunyai kesempatan berKKN semakin terang-terangan
sehingga menjadi kenyataan.
Dari
uraian di atas terdapat tiga pokok yang penting, yaitu :
1.
Peran dan tanggung
jawab dalam mewujudkan kehidupan politik yang menghormati nilai-nilai demokrasi
adalah mengusahakan untuk memasyarakatkan dan melaksanakan ajaran agama kepada
masing-masing pemeluknya sehingga terwujud budaya religius di NKRI.
2.
Melakukan kontribusi
pemikiran mengenai hubungan ulama’ dengan umat sehingga mampu
mengaktualisasikan nilai-nilai ilahiah dalam masyarakat di NKRI.
3.
Menyatukan kembali
antaragama, hukm dan negara sehingga berlaku norma ilahiah dalam masyarakat
yang mendiami NKRI, sehingga tidak terjadi dikotomi agama, hukm dan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Faris,
Muhammad Abdul Qodir. 1987. Hakikat Sistem Politik Islam. Yogyakarta: PLP2M.
Ali, H. Mohammad
Daud. 1991. Asas-asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Ali, Mursyid.
Pluralitas Sosial dan Hubungan Antar Agama (Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup
Umat Beragama). Jakarta 99-00.
Ali, Zainuddi.
2002. Islam Tekstual dan Kontekstual: Suatu Kajian Aqidah, Syari’ah dan Akhlak.
Cet. Keb. Palu: Yayasan Masyarakat Indo Baru.
Al-Maududi, Abu
Al-A’la, (et.al). 1984. Esensi Al-Qur’an, Diterjemahkan oleh Ahmad Muslim.
Bandung: Mizan.
Budiardjo,
Mariam. 1985. Masalah Kenegaraan. Jakarta: Gramedia.
Haedar Nashir
dan M. AS. Hikam, dkk. 1999. Wacana Politik Hukum dan Demokrasi Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hakim, Abdul.
1997. Visi Politik Al-Mawardi tentang Negara dan Pemerintahan. Jakarta: IAIN
Syarif Hidayatullah.
Hamka. 1981.
Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Bulan Bintang.
MD. Moh. Mahfud.
1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media.
Suryana Af,A.
Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Tiga
Mutiara.
Syahirul Alim,
H.A, dkk. 1995. Islam untuk Disiplin Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi.
Jakarta: Departemen Agama RI.
Zakiah Daradjat,
dkk. 1984. Dasar-dasar Agama Islam: Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada
Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Bulan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.