Senin, 29 Oktober 2012

AGAMA BARU





BAB 8
KONTRIBUSI AGAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA
A.           PENGERTIAN POLITIK
Istilah politik pertama kali dikenal Plato dalam buku Politeia sekaligus dikenal dengan republik. Kemudian muncul karya Aristoteles juga berjudul Politeia. Kedua karya ini sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang. Dengan demikian dalam konsep tersebut terkandung berbagai unsur, seperti lembaga yang menjalankan aktivitas pemerintahan, masyarakat yang sebagai pihak berkepentingan, kebijaksanaan dan hukum-hukum yang menjadi sarana pengaturan masyarakat dan cita-cita yang hendak dicapai.
Deliar Noer menjelaskan politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang bermaksud untuk memengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk susunan masyarakat.
Selain itu dalam politik islam, politik ini identik dengan siyasah yang secara kebahasaan artinya mengatur. Fikih siyasah adalah aspek ajaran islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan suatu negara, dan kebijaksanaan suatu negara terhadap negara lain. Selain itu dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani masalah.
1.    Pengertian Politik dalam Islam
Pendapat pertama adalah islam merupakan suatu agama yang serba lengkap yang di dalamnya terdapat sistem ketatanegaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau fikih siyasah merupakan bagian integral dalam ajaran islam.
Pendapat kedua, islam adalah agama dalam pengertian barat (sekuler) artinya agama tidak ada hubungannnya dengan urusan kenegaraan atau sistem pemerintahan. Menurut Nabi Muhammmad SAW. hanyalah rasul seperti rasul lain mempunyai misi menyiarkan  agama bukan sebagai pemimpin dalam mengatur negara.
Pendapat ketiga, menyatakan menolak bahwa islam  adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem kenegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika dalam kehidupan bernegara.
2.    Prisip Dasar Politik Islam ( Siyasah )
Objek pembahasan sistem politik islam meliputi:
a.    Siyasah Dusturiyah (fikih modern disebut dengan hukum tatanegara)
b.    Siayasah Dauliyah (hukum internasional dalam islam)
c.    Siyasah Maliyah (hukum yang mengatur pemasukan pengelolahan dan penegluaran uang milik negara).
Siyasah dusturiyah, secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
Sedangkan siyasah dauliyah meliputi:
a.    Kesatuan umat islam
b.    Keadilan
c.    Persamaan
d.   Kehormatan manusia
e.    Toleransi
f.     Kerjasama kemanusiaan
g.    Kebebasan, kemerdekaan
Sedangkan siyasah maliyah meliputi:
a.    Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b.    Tanggung jawab sosial yang kokoh, terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya
c.    Zakat berupa hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah
d.   Kharoj (pajak)
e.    Harta peninggalan dari oran yang yang tidak meninggalkan ahli waris
f.     Jizyah (harta temuan)
g.    Ghonimah (harta rampasan perang)
h.    Bea cukai barang impor
i.      Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan

B.            HUBUNGAN PEMELUK AGAMA DENGAN POLITIK
Dalam perkembangan pemikiran pemeluk agama dalam hubungannya dengan politik selalu menjadi topik perbincangan yang menarik, baik oleh golongan yang berpegang teguh kepada ajaran agama maupun oleh golongan sekuler. Aktualisasi dipengaruhi dua faktor internal yaitu kecenderungan, corak pemahaman dan penafsiran terhadap doktrin. Kedua yaitu eksternal yang melibatkan sejarah, etnik, budaya dan juga faktor politik.
Pencarian konsep tentang negara oleh para ulama dalam hal politik mengandung dua maksud yaitu :
1.             Untuk memenuhi identitas islam tentang negara (menekankan aspek teoritis dan formal), yaiu mencoba menjawab, “ bagaimana bentuk negara dalam islam”, pendekatan ini bertolak dari asumsi bahwa islam memiliki konsep teretntu tentang negara.
2.             Untuk melakukan ideaalisasi dari perspektif islam terhadap proses penyelenggaraan negara (menekan aspek praktis dan subtansi). Pendekatan ini didasarkan pada anggapan bahwa islam tidak membawa konsep tertentu tentang negara tetapi hanya menawarkan prinsip dasar berupa etika dan moral.

C.           KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERPOLTIKAN NASIONAL
Islam sebagai agama yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama ditandai munculnya partai-partai yang berasaskan islam serta partai nasionalis yang berbasis umat islam. Kedua ditandai dengan sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara. NKRI sejak proses kemerdekaan, masa-masa mempertahankan kemerdekaan, masa pembanguanan hingga sekarang masa reformasi.
Islam telah menyumbang banyak pada Indonesia menurut Kuntowijoyo, Islam membenuk CIVIC CULTURE (budaya bernegara), nasional solidarity, ideologi jihad dan kontrol sosial.













BAB 9
AGAMA DAN HUKUM
A.           PENGERTIAN HUKUM ISLAM
1.             Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya disebut kaidah hukum ibadah
2.             Hubungan yang mengatur seorang manusia dengan manusia lainnya, satu kelompok dengan kelompok lainnya disebut dengan kaidah hukum muamalah
3.             Hukum yang mengatur antara manusia dengan lingkungan hidupnya disebut kaidah hukum sunnatullah yang biasa disebut dengan natural law.
Dalam bahasa Indonesia istilah syari’at islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’. Syari’at merupakan lanadasn fikih dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Pada prinsipnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah (hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam.

B.            RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum islam bai dalam pengertian syari’ah maupun fikih dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu ibadah muamalah. Ibadah adalah aktivitas seorang mukmin yang bersifat vertikal (hubungan manusia dengan Tuhannya). Secara ritual yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dengan rinci oleh Allah dan Rasulnya yaitu shalat, zakat dan haji.
Adapun muamalat adalah ketetapan –ketetapan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Bidang-bidang hukum islam disusun menurut sistematika hukum muamalah dalam arti luas yaitu:
1.             Munakahat : hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
2.             Waratsah yang berhubungan dengan pewaris.
3.             Muamalat : yang berhubungan dengan kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam perseroan.
4.             Jinayat: mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud, qishash maupun ta’zir.
5.             Al-ahkam as-sulthaniyyah : hukum-hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pemerintah pusat maupu pemerintah daerah, pajak.
6.             Siyar : hukum yang mengatur urusan perang dan damai tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7.             Muhashanat : mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

C.           TUJUAN HUKUM ISLAM
Tujuan hukum islam secara umum adalah darul manfaasidiwa jalbul mashaalihi (mendegah terjadinya kerusakaan dan mendatangkan kemaslahatan. Menurut Abu Ishaq As-Sathibi ada lima tujuan hukum islam (maqashid al-khamsah), yaitu :
1.             Memelihara agama: agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia agar martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. ( Q.S. Al-Baqoroh: 256 ).
2.             Memelihara jiwa: hukum islam melindungi dan wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.             Memelihara akal: manusia wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan.
4.             Memelihara keturunan: keturunan yang sangat penting menentukan hidup harus melalui perkawinan yang sah agar tidak melakukan perbuatan zina.
5.             Memelihara harta: setiap manusia mempunyai hak mempertahankan kelangsungan hidup, mempunyai hak memperoleh harta benda dengan cara yang halal.
Jadi, hukum islam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier (dloruri,haaji, dan tahsini).

D.           KONTRIBUSI PEMIKIRAN PEMELUK AGAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Hubungan agama, hukum dan negara biasa disebut dengan teori “Lingkaran Konsentris”, negara dan hukum memiliki hubungan yang erat, meskipun eksistensi hukum tidka selalu ditentukan oleh negara, bahkan amat bertentangan bila perumusan suatu peraturan perundang-undangan itu atau hukum dibuat oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan politik, pemikiran dalam ajaran agama, negara dan hukum sangat erat  kaitannnya dengan agama. Negara RI pada zaman dahulu, kini dan mungkin yang akan datang, yaitu mempunyai pemahaman baik negara, maupun hukum telah dipisahkan dari agama.
 
Konsep Pemisahan Agama
 
 









      
Teori lingkaran konsentris di atas, tampak perbedaan konsep pemikiran pemeluk agama dengan konsep pemikiran nonagama mengenai demokrasi. Konsep pemikiran pemeluk agama tampak hubungan komponen agama, hukm dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dicerai pisahkan, sedangkan konsep pemikiran nonagama atau yang terjadi saat ini yaitu komponen agama atau nilai-nilai transendetal dari agama sudah dikeluarkan sehingga yang tampak adalah komponen hukum yang tidak dapat dipisahkan dari komponen negara.
Sebaliknya, bila memisahkan agama dengan hukum dan negara atau hanya melaksanakan hak asasi manusia dan mengesampingkan hak Tuhan dan hak makhluk lainnya, maka sampai akhir zaman di NKRI tidak akan terimplementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang ada adalah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan silih berganti yang tidak akan pernah mencapai tujuan akhir pembangunan, dan yang menjadi kenyataan yaitu mempunyai kesempatan berKKN semakin terang-terangan sehingga menjadi kenyataan.
Dari uraian di atas terdapat tiga pokok yang penting, yaitu :
1.             Peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan kehidupan politik yang menghormati nilai-nilai demokrasi adalah mengusahakan untuk memasyarakatkan dan melaksanakan ajaran agama kepada masing-masing pemeluknya sehingga terwujud budaya religius di NKRI.
2.             Melakukan kontribusi pemikiran mengenai hubungan ulama’ dengan umat sehingga mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ilahiah dalam masyarakat di NKRI.
3.             Menyatukan kembali antaragama, hukm dan negara sehingga berlaku norma ilahiah dalam masyarakat yang mendiami NKRI, sehingga tidak terjadi dikotomi agama, hukm dan agama.
  
DAFTAR PUSTAKA
Abu Faris, Muhammad Abdul Qodir. 1987. Hakikat Sistem Politik Islam. Yogyakarta: PLP2M.
Ali, H. Mohammad Daud. 1991. Asas-asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Ali, Mursyid. Pluralitas Sosial dan Hubungan Antar Agama (Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama). Jakarta 99-00.
Ali, Zainuddi. 2002. Islam Tekstual dan Kontekstual: Suatu Kajian Aqidah, Syari’ah dan Akhlak. Cet. Keb. Palu: Yayasan Masyarakat Indo Baru.
Al-Maududi, Abu Al-A’la, (et.al). 1984. Esensi Al-Qur’an, Diterjemahkan oleh Ahmad Muslim. Bandung: Mizan.
Budiardjo, Mariam. 1985. Masalah Kenegaraan. Jakarta: Gramedia.
Haedar Nashir dan M. AS. Hikam, dkk. 1999. Wacana Politik Hukum dan Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hakim, Abdul. 1997. Visi Politik Al-Mawardi tentang Negara dan Pemerintahan. Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah.
Hamka. 1981. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Bulan Bintang.
MD. Moh. Mahfud. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media.
Suryana Af,A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Tiga Mutiara.
Syahirul Alim, H.A, dkk. 1995. Islam untuk Disiplin Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi. Jakarta: Departemen Agama RI.
Zakiah Daradjat, dkk. 1984. Dasar-dasar Agama Islam: Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Bulan Bintang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.